Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Perilaku Sunat Perempuan di Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru
DOI:
https://doi.org/10.51771/jdn.v2i1.241Keywords:
Pengetahuan, Pendidikan, Informasi tentang sunat pada anak perempuanAbstract
Praktik sunat perempuan dilakukan dengan berbagai macam cara, diantaranya; memotong sebagian atau seluruh klitoris, bahkan hingga labia minora dan labia mayora, namun ada juga yang hanya melukai sebagian kecil klitoris dan simbolik. Petugas yang melakukan praktik sunat perempuan di Indonesia menurut mereka adalah bidan/perawat/mantri. Sunat perempuan termasuk salah satu bentuk praktik berbahaya, dapat menimbulkan komplikasi kesehatan reproduksi khususnya membahayakan rahim termasuk infertilitas, masalah urinary, seksual dan masalah psikologis, bahkan dapat 2 menyebabkan komplikasi yang serius hingga kematian pada anak-anak perempuan (WHO, 2014).
Efek serupa juga terjadi pada praktik sunat perempuan di Indonesia. Bahkan ada resiko komplikasi jangka Panjang yang berbahaya bagi Kesehatan reproduksi perempuan (Komnas Perempuan, 2017).
Dari segi kesehatan, sunat perempuan tidak memberikan manfaat selain melukai klitoris dan merusak beberapa saraf bernanah di ujung klitoris, yang berpotensi menyebabkan infeksi saluran kemih, pendarahan yang berbahaya bahkan kematian (Fadli , 2017).
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi sunat perempuan di desa Landasan Ulin Tengah kota Banjarbaru. Jenis penelitian ini adalah investigasi analitik dengan pendekatan cross sectional. Subjek penelitian adalah semua neonatus dengan berat badan lahir rendah (BBLR). Populasinya adalah 219 dan sampelnya 69. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis dengan menetapkan frekuensi masing-masing variabel, dan dilakukan uji statistik dengan menggunakan Spearman Rank.
Berdasarkan hasil penelitian Hubungan Pengetahuan,pendidikan, informasi dengan perilaku sunat anak perempuan Di Kelurahan Landasan Ulin, Hasil penelitian yang dilakukan pada 69 responden di dapatkan sebagai berikut pengetahuan dan informasi berhubungan dengan perilaku sunat perempuan sedangkan pendidikan tidak berhubungan dengan perilaku sunat perempuan.
References
World Health Organization. Female Genital Mutilation. 2014. http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/ [diakses tanggal 06 Juli 2018]
Nurcholis, Ahmad, Fathuri, SR. 2015. Seksualitas dan Agama: Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Agama-Agama. PT Elex Media Komputindo: Jakarta.
IDN Times. 2018. Sunat Perempuan di Indonesia, Pantaskah Budaya Ini Dipertahankan? Diakses melalui: https://life.idntimes.com/women/pinka-wima/sunat-perempuan-di-indonesia-pantaskah-budaya-ini-dipertahankan-1/full
Perempuan Bergerak Edisi III. 2013. Khitan Perempuan: Praktik Purba yang Harus Dihapuskan. Jakarta.
BBC. 2013. Komnas Kecam Surat Perempuan. Diakses
Juliansyah, RA., 2009. Sunat Perempuan: Pro dan Kontra/Tradisi atau Agama. http://duniakeperawatan.wordpress.com [diakses tanggal 06 Juli 2018] Kementerian Kesehatan RI, 2013. Riset Kesehatan Dasar tahun 2013. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Komnas Perempuan, 2017. Laporan penelitian pemotongan atau perlukaan genital perempuan (P2GP2).
Peraturan Menteri No 1636 Tahun 2010. Tentang Sunat Perempuan. Jakarta: Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri No 6 Tahun 2014. Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Surat Edaran No HK.00.07.1.3.1047a Tahun 2006. Tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Notoadmodjo, 2010. Pendidikan dan perilaku kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta
Nursalam. Konsep dan Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan. Edisi Revisi. Salemba Medika. Jakarta. 2008
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JIDAN (JURNAL ILMIAH KEBIDANAN)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.