Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Risiko Penggunaan Jamu Berbahan Kimia Obat di Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia
DOI:
https://doi.org/10.51771/jukeshum.v4i2.1110Keywords:
Bahan Kimia Obat (BKO), Risiko, Jamu, Peningkatan KesadaranAbstract
Jamu merupakan bagian integral dari budaya dan kesehatan masyarakat Indonesia. Berasal dari warisan leluhur, jamu dianggap sebagai alternatif pengobatan alami yang aman dan efektif. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, maraknya penggunaan bahan kimia obat dalam pembuatan jamu telah menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi risiko kesehatannya. Beberapa jamu tradisional tercemar oleh bahan kimia berbahaya, bukan bahan alami yang seharusnya digunakan dalam pembuatan jamu. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko penggunaan jamu berbahan kimia obat menjadi sangat penting, agar masyarakat terlindungi dari paparan sediaan jamu yang mengandung bahan kimia obat. Berdasarkan latar belakang tersebut tim dosen Fakultas Farmasi dan Kesehatan Universitas Tjut Nyak Dhien tertarik memberikan edukasi terkait risiko penggunaan jamu berbahan kimia obat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Edukasi dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan pembagian brosur tentang jamu dan risiko penggunaan jamu berbahan kimia obat. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini adalah terjadinya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hal ini. Parameter bertambahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat adalah dari pertanyaan yang diajukan kepada tim dosen, diantaranya adalah Bagaimana cara mengetahui bahwa jamu tersebut mengandung bahan kimia obat ? ; Apa saja resiko yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan jamu yang mengandung bahan kimia obat ? ; Bagaimana cara mengatasi kondisi yang dihadapi ketika menyadari pernah mengkonsumsi jamu yang diduga mengandung bahan kimia obat ? ; Apakah ada tindak lanjut dari BPOM untuk produsen nakal yang menambahkan bahan kimia obat untuk produk jamu yang di buatnya ?. Pertanyaan yang diajukan sangat berbobot sehingga dari jawaban yang diberikan tim dosen menambah wawasan dan kesadaran masyarakat.
References
BPOM RI, 2006, Bahaya Bahan Kimia Obat (BKO) yang Dibubuhkan ke dalam Obat Tadisional (Jamu), BAHAYA BAHAN KIMIA OBAT (BKO) YANG DIBUBUHKAN KEDALAM OBAT TRADISIONAL (JAMU) | Badan Pengawas Obat dan Makanan (pom.go.id) , diakses tanggal 31 Juli 2024
BPOM RI, 2023, Lampiran I , Siaran Pers Nomor Hm.01.1.2.12.23.50 Tanggal 8 Desember 2023 Tentang Daftar Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan Mengandung Bahan Kimia Obat (Bko) Hasil Pengawasan Bpom Periode September 2022—Oktober 2023, diakses tanggal 31 Juli 2024
Dewi, R. S., & Jabbar, M. D. (2021). Pengetahuan Masyarakat Tentang Aplikasi Cek-Klik Bpom Pada Obat Tradisional Di Kubang Jaya Kampar. Jurnal Penelitian Farmasi Indonesia, 10(2), 7–11. https://doi.org/10.51887/jpfi.v10i2.1411
Gultom, Yohana, (2021), Analisis Bahan Kimia Obat Sibutramin HCl pada Beberapa Produk Jamu Pelangsing yang Beredar di Kota Medan Menggunakan Metode Spektrofotometri UV, Repository USU
Kusuma, et. Al, 2020, Hubungan Tingkat Pengetahuan dan Sikap terhadap Kebiasaan Konsumsi Jamu pada Mayarakat Magelang Tahun 2019, Pharmacon: Jurnal Farmasi Indonesia, hal 37-42
Kusuma, T. M., Wulandari, E., Widiyanto, T., & Kartika, D. (2020). Hubungan Tingkat Pengetahuan dan Sikap terhadap Kebiasaan Konsumsi Jamu pada Mayarakat Magelang Tahun 2019. Pharmacon: Jurnal Farmasi Indonesia, 37–42. https://doi.org/10.23917/pharmacon.v0i0.10857
Oktaviani et al, 2020, Pengetahuan Dan Pemilihan Obat Tradisional Oleh Ibu-Ibu Di Surabaya, Jurnal Farmasi Komunitas, Vol. 8, No. 1, hal 1
Priyana, P, 2023, Sosialisasi Bahaya Obat Kimia pada Obat Jamu Tradisional dipandang dari Aspek Hukum Kesehatan, I-Com: Indonesian Community Journal, Vol 3, No. 1, hal 186-197.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6. 2016. ‘Tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia’. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.
Salasanti, C. et al, 2024, Penyuluhan Jamu Aman untuk Meningkatkan Pengetahuan Siswa di MTs GUPPI Wanareja, INDRA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 5, No. 1, hal. 7-10
Sidoretno, W. M., & Rz, I. O. (2018). Edukasi Bahaya Bahan Kimia Obat yang Terdapat di Dalam Obat Tradisional. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 1(2), 117–123
Sinurat, 2021, Analisis Bahan Kimia Obat Prednison pada Beberapa Sediaan Jamu Rematik yang Beredar di Kota Medan Menggunakan Spektrofotometri UV, Repository USU
Wirastuti, A., Dahlia, A. A., & Najib, A. (2016). Pemeriksaan Kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) Prednison pada Beberapa Sediaan Jamu Rematik. Jurnal Fitofarmaka Indonesia (JFFI), 3(1), 130–134. https://doi.org/https://doi.org/10.33096/jffi.v 3i1.172
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahma Yulia, Salman, Meutia Indriana, Siti Rahmi Ningrum, Muzakkir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat menyetujui beberapa hal berikut:
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak saat pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah satu pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat sebagai media publikasi pertama atas karya dimaksud.
- Penulis dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.