Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Risiko Penggunaan Jamu Berbahan Kimia Obat di Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia

Authors

  • Rahma Yulia Fakultas Farmasi dan Kesehatan Universitas Tjut Nyak Dhien, Medan, Indonesia
  • Salman Fakultas Farmasi dan Kesehatan Universitas Tjut Nyak Dhien, Medan, Indonesia
  • Meutia Indriana Fakultas Farmasi dan Kesehatan Universitas Tjut Nyak Dhien, Medan, Indonesia
  • Siti Rahmi Ningrum Fakultas Farmasi dan Kesehatan Universitas Tjut Nyak Dhien, Medan, Indonesia
  • Muzakkir Fakultas Farmasi dan Kesehatan Universitas Tjut Nyak Dhien, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51771/jukeshum.v4i2.1110

Keywords:

Bahan Kimia Obat (BKO), Risiko, Jamu, Peningkatan Kesadaran

Abstract

Jamu merupakan bagian integral dari budaya dan kesehatan masyarakat Indonesia. Berasal dari warisan leluhur, jamu dianggap sebagai alternatif pengobatan alami yang aman dan efektif. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, maraknya penggunaan bahan kimia obat dalam pembuatan jamu telah menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi risiko kesehatannya. Beberapa jamu tradisional tercemar oleh bahan kimia berbahaya, bukan bahan alami yang seharusnya digunakan dalam pembuatan jamu. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko penggunaan jamu berbahan kimia obat menjadi sangat penting, agar masyarakat terlindungi dari paparan sediaan jamu yang mengandung bahan kimia obat. Berdasarkan latar belakang tersebut tim dosen Fakultas Farmasi  dan Kesehatan Universitas Tjut Nyak Dhien tertarik memberikan edukasi terkait risiko penggunaan jamu berbahan kimia obat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Edukasi dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan pembagian brosur tentang jamu dan risiko penggunaan jamu berbahan kimia obat. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini adalah terjadinya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hal ini. Parameter bertambahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat adalah dari pertanyaan yang diajukan kepada tim dosen, diantaranya adalah Bagaimana cara mengetahui bahwa jamu tersebut mengandung bahan kimia obat ? ; Apa saja resiko yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan jamu yang mengandung bahan kimia obat ? ; Bagaimana cara mengatasi kondisi yang dihadapi ketika menyadari pernah mengkonsumsi jamu yang diduga mengandung bahan kimia obat ? ; Apakah ada tindak lanjut dari BPOM untuk produsen nakal yang menambahkan bahan kimia obat untuk produk jamu yang di buatnya  ?. Pertanyaan yang diajukan sangat berbobot sehingga dari jawaban yang diberikan tim dosen menambah wawasan dan kesadaran masyarakat.

References

BPOM RI, 2006, Bahaya Bahan Kimia Obat (BKO) yang Dibubuhkan ke dalam Obat Tadisional (Jamu), BAHAYA BAHAN KIMIA OBAT (BKO) YANG DIBUBUHKAN KEDALAM OBAT TRADISIONAL (JAMU) | Badan Pengawas Obat dan Makanan (pom.go.id) , diakses tanggal 31 Juli 2024

BPOM RI, 2023, Lampiran I , Siaran Pers Nomor Hm.01.1.2.12.23.50 Tanggal 8 Desember 2023 Tentang Daftar Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan Mengandung Bahan Kimia Obat (Bko) Hasil Pengawasan Bpom Periode September 2022—Oktober 2023, diakses tanggal 31 Juli 2024

Dewi, R. S., & Jabbar, M. D. (2021). Pengetahuan Masyarakat Tentang Aplikasi Cek-Klik Bpom Pada Obat Tradisional Di Kubang Jaya Kampar. Jurnal Penelitian Farmasi Indonesia, 10(2), 7–11. https://doi.org/10.51887/jpfi.v10i2.1411

Gultom, Yohana, (2021), Analisis Bahan Kimia Obat Sibutramin HCl pada Beberapa Produk Jamu Pelangsing yang Beredar di Kota Medan Menggunakan Metode Spektrofotometri UV, Repository USU

Kusuma, et. Al, 2020, Hubungan Tingkat Pengetahuan dan Sikap terhadap Kebiasaan Konsumsi Jamu pada Mayarakat Magelang Tahun 2019, Pharmacon: Jurnal Farmasi Indonesia, hal 37-42

Kusuma, T. M., Wulandari, E., Widiyanto, T., & Kartika, D. (2020). Hubungan Tingkat Pengetahuan dan Sikap terhadap Kebiasaan Konsumsi Jamu pada Mayarakat Magelang Tahun 2019. Pharmacon: Jurnal Farmasi Indonesia, 37–42. https://doi.org/10.23917/pharmacon.v0i0.10857

Oktaviani et al, 2020, Pengetahuan Dan Pemilihan Obat Tradisional Oleh Ibu-Ibu Di Surabaya, Jurnal Farmasi Komunitas, Vol. 8, No. 1, hal 1

Priyana, P, 2023, Sosialisasi Bahaya Obat Kimia pada Obat Jamu Tradisional dipandang dari Aspek Hukum Kesehatan, I-Com: Indonesian Community Journal, Vol 3, No. 1, hal 186-197.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6. 2016. ‘Tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia’. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.

Salasanti, C. et al, 2024, Penyuluhan Jamu Aman untuk Meningkatkan Pengetahuan Siswa di MTs GUPPI Wanareja, INDRA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 5, No. 1, hal. 7-10

Sidoretno, W. M., & Rz, I. O. (2018). Edukasi Bahaya Bahan Kimia Obat yang Terdapat di Dalam Obat Tradisional. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 1(2), 117–123

Sinurat, 2021, Analisis Bahan Kimia Obat Prednison pada Beberapa Sediaan Jamu Rematik yang Beredar di Kota Medan Menggunakan Spektrofotometri UV, Repository USU

Wirastuti, A., Dahlia, A. A., & Najib, A. (2016). Pemeriksaan Kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) Prednison pada Beberapa Sediaan Jamu Rematik. Jurnal Fitofarmaka Indonesia (JFFI), 3(1), 130–134. https://doi.org/https://doi.org/10.33096/jffi.v 3i1.172

Downloads

Published

2024-07-31