Akibat hukum Akta Jual Beli HAK MILIK Dibuat Dihadapan PPAT Tanpa Mencantumkan Harga

Authors

  • Muhammad Dhobit Azhary Lubis Universitas Haji Sumatera Utara
  • Muhammad Fachri Alamsyah

DOI:

https://doi.org/10.51771/jfl.v1i1.378

Keywords:

Akta Jula Beli, Hak Milik, PPAT

Abstract

Hukum Agraria sebelum berlakunya UUPA tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan hak bagi Bangsa Indonesia yang berdasarkan hukum Adat atas tanah Tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Tanah adalah salah satu objek yang diatur Hukum Agraria Pasal 4 ayat (1) UUPA, yang menentukan: “atas dasar hak menguasai dari Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dapat dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”. Hak Milik yang merupakan salah satu macam hak atas tanah yang dikenal dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pengertian Hak Milik berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA menentukan bahwa :“Hak milik adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6”. PPAT merupakan pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta yang berkaitan dengan peralihan, pemindahan dan pembebanan terhadap hak atas tanah dan/atau hak milik atas satuan rumah susun. Akta Jual Beli adalah akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

References

H.M.Arba. 2017. HUKUM AGRARIA INDONESIA. Jakarta: Sinar Grafika. Halaman 61-61.

Wibowo T. Tunardy. ” Hak Milik ” melalui http://www.jurnalhukum.com/hak-milik/, Diakses Senin, 21 Januari 2019, Pukul 22.00 wib.

Urip Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. cetakan ke-1. Jakarta; Kharisma Putra Utama. Halaman 49-50.

H. Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, halaman 8-9.

Cermati.com “Akta Jual Beli” melalui https://www.cermati.com/artikel/pahami-arti-ppjb-pjb-dan-ajb-agar-anda-terhindar-dari-penipuan. diakses sabtu, tanggal 8 Desember 2018, Pukul 20.00 wib.

Fakultas Hukum. 2014. Pedoman Penulisan Skripsi, Medan:Fakultas Hukum, halaman 4.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, halaman 133-135.

Urip santoso SH. 2016. Pejabat Pembuat Akta Tanah.Jakarta: Prenademedia Group, halaman 61.

Wikipedia “Harga” melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Harga diakses Senin, 10 Desember 2018 pukul 20.00 wib.

Pantas Simanjuntak. 2016. Tata Tulis Laporan (an introduction to Academic Writing). Medan: USU Press, Halaman 87.

Bambang Sugono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Halaman 27-28.

Rosa Agustina ”jual beli dan wanprestasi” melalui http://repository.unpas.ac.id/34500/3/BAB%202.pdf . Diakses Senin, 10 Desember 2018 pukul 21.00 wib.

Adrian sutedi. Hak Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Halaman 72.

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid (Jawa Barat: Sygma Creative Media Corp, 2015). Halaman 437.

Irfan 2014. Hukum Transaksi dalam Lintas Mazhab. Makasar: Alauddin University Press. Halaman 1.

Kementrian Agama RI. 2015. Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid (Jawa Barat:Sygma Creative Media Corp. Halaman 47 .

Delon Sujiwo “fungsi akta jual beli tanah” http://tanahlaw.blogspot.com/2015/12/tinjauan-tentang-akta-jual-beli-tanah.html. diakses Selasa, 11 Desember 2018 pukul 17.00 wib.

Effendi Perangin. 1990. praktek jual beli tanah. Jakarta: Rajawali. Halaman 2-3.

Redaksi Rumah123.com “Akta Jual Beli”. Melalui https://artikel.rumah123.com/apa-sih-yang-dimaksud-dengan-akta-jual-beli-ajb-47504. Diakses minggu, tanggal 24 Februari 2019, Pukul 22.20 Wib.

Effendi Perangin, 1994, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, halaman 3.

Meilala Sembiring “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah“ http://probopribadisembiringmeliala.blogspot.com/2013/10/jurnal-hukum-peran-pejabat-pembuat-akta.html diakses Jumat, 14 Desember 2018 pukul 17.00 wib.

Dyara Radhite Oryza Fea. 2016. Buku Pintar Mengurus Sertifikat tanag dan perizinan. Yogyakarta. Cetakan 1. Halaman 207-209.

Rumahku,com “Syarat Sah Jual Beli Tanah” melalui https://www.rumahku.com/artikel/read/prosedur -dan-syarat-sah-jual-beli-tanah-18223. diakses sabtu, tanggal 24 Februari 2019, Pada pukul 23.05 Wib.

Boedi Harsono. 1997. Hukum Agraria: Sejarah Pembentukan Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan. Jakarta. Halaman 296.

Lahan industri.com “penyebab jual beli dianggap tidak sah” melalui https://lahanindustri.wordpress.com/2017/01/13/penyebab-jual-beli-tanah-dianggap-tidak-sah/. Diakses jum’at, tanggal 22 Februari 2019, Pukul 17.15 Wib.

J. Kartini Soedjendro. 2001. Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik. Yogyakarta. Halaman 26.

Herlien Budiono. 2007. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan. Bandung. PT: Citra Aditya Bakti. Halaman 270.

Widhi Handoko. “Syarat Sahnya Jual Beli”. Melalui https://widhihandoko.com/?tag=syarat-sahnya-jual-beli. Diakses jum’at , tanggal 22 Februari 2019, Pukul 16.20 wib.

Putusan Perdata Gugatan Nomor 22/Pdt.G/2016/PN Sbg

Boris Tampubolon. “Pembeli Yang Beritikad Baik” https://konsultanhukum.web.id/pembeli-yang-beritikad-baik-dilindungi-hukum-ini-kriterianya/. DiaksesSabtu, tanggal 23 Februari 2019, Pukul 20.00 Wib.

Downloads

Published

2022-08-03