ANALISIS HUKUM JAMINAN TERHADAP PRODUK ELEKTRONIK YANG TIDAK DISERTAI KARTU GARANSI
Keywords:
Jaminan, Produk Elektronik, Kartu GaransiAbstract
Pada perkembangan masa sekarang ini perdanganngan makin meluas dan banyaknya para pelaku usaha dalam melakukan transaksi jual beli suatu barang dan/atau jasa salah satunya yaitu produk elektronik. Pada perkembangan masyarakat, berkaitan juga dengan memproduksi barang kebutuhan konsumen dan pola hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Elektronik adalah alat yang dibuat berdasarkan prinsip elektronika serta hal atau benda yang menggunakan alat tersebut. Maka dari itu Produk Elektronik contohnya seperti Blender, Kipas Angin, Rice Cooker dll, adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak atau jasa yang dihasilkan melalui proses produksi oleh pengusaha, sehingga benda yang tidak dihasilkan melalui proses produksi bukanlah merupakan produk. Produk elektronik diatas masih banyak di perjual belikan di tempat seperti salah satunya yaitu Pasar Simpang Limun Medan yang menjual segala bentuk kebutuhan masyarakat pada umumnya, Tetapi masih ada oknum pedagang yang memperjual belikan suatu produk elektronik yang tidak disertai kartu garansi. kewajiban menyediakan suku cadang atau fasilitas jaminan/garansi wajib disediakan oleh pelaku usaha karena apabila tidak maka dapat melanggar hukum. Jaminan atau garansi biasanya dilakukan jika telah ditentukan terlebih dahulu dalam perjanjian. Membeli produk elektronik yang tidak disertai kartu garansi dapat menimbulkan kerugian yang dialami si konsumennya karena seperti mengabaikan kewajiban-kewajiban pelaku usaha dan melanggar hak-hak konsumennya. Kewajiban yang dilanggar yaitu kewajiban untuk menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standart mutu barang dan/atau jasa berlaku dan kewajiban untuk memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan. Karena ketentuan mengenai jaminan/garansi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
References
Abdul Halim Barkatullah. 2010. Hak-hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, halaman 7.
Ayu Anastasia Wulan, Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Garansi Lifetime Produk Tupperware” (Lampung: UINRI, 2018), halaman 55.
Danang Sunyoto. 2016. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Yogyakarta: Nuha Medika, halaman 141.
Ahmadi Miru. 2013. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Persada, halaman 6.
Ida Hanifah, dkk. 2014. Pedoman Penulisan Skripsi. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, halaman 5.
Pantas Simanjuntak. 2016. Tata Tulis Laporan (An Introduction to Academic Writing). Medan: USU Press, halaman 87.
Bambang Sugono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, halaman 27-28.
Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima, halaman 19.
Salim HS. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, halaman 21.
Adrian Sutedi. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia, halaman 75.
Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenadmedia Group, halaman 176.
T. Elisabeth Cintya Santosa. “Peran Garansi Untuk Meningkatkan Kepuasan Pelanggan Dalam Perusahaan Jasa”.Jurnal manajemen Maranatha Vol.3, November 2004.
M. Rofichul Nuril Abshor, Maria Anityasari, “Analisis Perhitungan Biaya Garansi Untuk Produk Dengan Level Multiple Sub-Assemblies (Studi Kasus : Mesin Cuci LG 2 Tabung”, Jurnal Teknik Pomits Vol. 1, No.1, (2012).
J.C.T.Simorangkir, dkk. 2000. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, halaman 77.
Hasil wawancara dengan Dewantara Sitanggang, Pedagang di Pasar Pusat Pasar Medan, tanggal 8 februari 2019.
Ida Hanifah, dkk. 2017. Hukum Dagang dan Bisnis Indonesia. Medan: Ratu Raja, halaman 363-364.
Hasil wawancara dengan Dewantara Sitanggang, Pedagang di Pasar Pusat Pasar Medan, tanggal 8 februari 2019.
Hasil wawancara dengan Dewantara Sitanggang, pedagang di Pasar Pusat Pasar Medan, tanggal 8 februari 2019.
Angela Hutagaol, dkk. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Telematika Impor Tanpa Disertai Kartu Garansi Terkait Kwajiban Pencantuman Kartu Garansi Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/ M-DAG/ PER/ 5/ 2019”. Jurnal Hukum Diponegoro Vol. 5, No. 3, (2016).
http:www.google.co.id/amp/s/kbbi.web.id/produk.html diakses pada Senin tanggal 10 Desember 2018, pukul 21.00 WIB.
http:id.wikipedia.org/wiki/Garansi terakhir diakses pada Rabu tanggal 05 Desember 2018, Pukul 22.43 WIB.
http://e-journal.uajy.ac.id/6707/3/EM218125.pdf diakses pada Rabu tanggal 12 Desember 2018, Pukul 17:00 WIB.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pusat¬¬Pasar diakses pada selasa 29 januari 2019, Pukul 13:49 WIB.