Analisis Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pernikahan Dini Desa Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun
DOI:
https://doi.org/10.51771/mj.v2i1.243Keywords:
Pernikahan Usia Dini, Pendidikan, Pengetahuan, Ekonomi, Kepercayaan, Pola Asuh Orang TuaAbstract
Pernikahan usia dini menurut Undang-undang No.16 tahun 2019 adalah pernikahan yang dilakukan oleh perempuan dibawah usia 19 tahun. Tujuan penelitian untuk menganalisis faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap pernikahan usia dini di Desa Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.Jenis penelitian ini dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif (Mixed Methods) dengan menggunakan desain case control. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 84 responden. 42 responden kasus dan 42 responden kontrol. Instrumen yang digunakan yaitu kuesioner. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat dengan uji chi-square, dan multivariat dengan uji regresi logistik berganda pada tingkat kepercayaan 95% (α=0,05). Data kualitatif melalui data reduction, data display, conclusion drawing, dan verification.Hasil penelitian didapatkan bahwa faktor yang berpengaruh dengan pernikahan usia dini adalah faktorpendidikan responden (p-value= 0,000) OR= 9,342, faktor pengetahuan (p-value=0,000), OR=3,333, ekonomi orangtua (p-value=0,000) OR=44,615, dan faktor yang tidak berpengaruh dengan pernikahan usia dini ialah kepercayaan budaya (p-value= 0,063) OR=6,667 pola asuh (p-value=0,424) OR=3,200. Variabel dominan atau variabel yang paling besar pengaruhnya terhadap pernikahan dini dalam penelitian ini adalah variabel ekonomi mempunyai nilai OR = 44,615 artinya maka perempuan yang memiliki orang tua dengan ekonomi rendah berisiko 44 kali melakukan pernikahan usia dini dibandingkan dengan perempuan yang memiliki ekonomi tinggi.Kesimpulan penelitian bahwa pendidikan, pengetahuan, ekonomiberpengaruh terhadap pernikahan usai dini. Disarankan kepada KUA agar memberikan informasi kepada pasangan baru terkait dampak pernikahan usia dini, selain itu untuk masyarakat yaitu pemberian informasi pendidikan kesehatan bagi remaja.
References
Agustinova DE. (2015). Memahami Metode Penelitian Kualitatid. Calpulis.
Burns AA. (2016). Pemberdayaan Wanita dalam Bidang Kesehatan. I. Achmad dr. J, editor. Yogyakarta: ANDI.
Dwinanda AR, Wijayanti AC, Werdani KE. (2017). Hubungan Antara Pendidikan Ibu Dan Pengetahuan Responden Dengan Pernikahan Usia Dini. J Kesehat Masy Andalas.
Fadhil. (2020). Faktor Penyebab Pernikahan Di Bawah Umur Terhadap Kelanjutan Pendidikan Di Desa Jelutih Kecamatan Batin XVIV Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.
Judiasih SD. (2018). Pernikahan bawah umur Indonesia. Summayah D, editor. Bandung: REFIKA.
Laporan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Usia Pernikahan ideal 21-25 tahun. 2017.
Manuaba IA. (2009). Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita. Edisi 2. Jakarta: EGC.
Muhammad I. (2016). Pemanfaatan SPSS dalam penlitian Bidang Kesehatan dan Umum. Cita Pustaka Media Perintis.
Pohan NH. (2017). Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Terhadap Remaja Putri. J Endur.
Sitorus IR. (2019) Batasan usia perkawinan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. (16):190–9.
UNICEF. (2019) Child marriage is a violation of human rights, but is all too common. www.data.unicef.org.
Wulandari KA. (2016). Faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan dini di dusun Gading Banjarnegara. Rev Bras Geogr Física. Laporan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Usia Pernikahan ideal 21-25 tahun. 2017.