Education on Drug and Its Danger to Adolescent Health in Laut Dendang Village Percut Sei Tuan District Deli Serdang

Edukasi Napza dan Bahayanya Bagi Kesehatan Remaja di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang

Authors

  • Rini Andarwati Politeknis Kesehatan Kemenkes Medan
  • Zulfa Ismaniar Fauzi Politeknis Kesehatan Kemenkes Medan
  • Zulfikri Zulfikri Universitas Haji Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.51771/jukeshum.v5i1.1182

Keywords:

Education, Drugs, Health, Teenagers

Abstract

The increasing trend of addictive substance use among young people is thought to be in line with the increasing pressure in all areas of life. Teenagers who are unable to deal with it can easily escape, gain pleasure and peace by using NAPZA. BNN uncovered 768 cases of narcotics crimes with 1,209 suspects. The purpose of this community service is to provide knowledge about NAPZA and its dangers to health to adolescents in Laut Dendang Village, Percut Sei Tuan District, Deli Serdang Regency. The methods used were distributing questionnaires before conducting counseling, providing education through lectures, video screenings and questions and answers, as well as providing pocket books and banners about the dangers of NAPZA and distributing questionnaires after counseling. From this community service, it was obtained that the knowledge of participants in the good category increased from 57.5% to 70% after education was carried out in the form of lectures and video screenings about NAPZA and its dangers to health.

References

Andayani, M., (2006). Gambaran Pengetahuan Dan Sikap Terhadap Penyalahgunaan Narkoba pada Siswa SMA Halmahera Cibubur Jawa Barat.

Andarwati, R., dkk. (2018). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Narkoba Pada Remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I. Laporan Penelitian

Apandi,Y., (2011). Katakan Tidak Pada Narkoba. Bandung: Simbiosa Rekatama Media

BNN. (2014). Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda. Jakarta: Pusat Penelitian Data Dan Informasi

BNN. (2016). Survei Prevalensi Penyalahgunaan pada Kelompok Rumah Tangga di 20 Provinsi Tahun 2015.Jakarta: Pusat Penelitian Data dan Informasi

Depkes Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Depkes. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika

Eleanora, F. N., (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum. Vol.XXV. Hal. 01

Hawari, D. (2006). Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA(Narkotika, Alcohol dan Zat Adiktif. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Kurniawan, J., (2008). Defenisi dan Pengertian Narkoba dan Golongan atau Jenis Narkoba Sebagai Zat Terlarang, [Online] Available At: http://juliuskurnia. Wordpress. Com/2008/04/07 arti-defenisi-pengertian narkoba-dan–golongan jenis-narkoba sebagai-zat-terlarang. [Accessed 25 April 2018]

Lumbantobing. (2007). Serba-Serbi Narkotika. Jakarta: Universitas Indonesia. Masngudin, H.M.S. 2007. Kenakal

Notoatmodjo,S., (2010). Ilmu Perilaku Kesehatan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Rhineka Cipta

Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Jakarta

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, Jakarta

Simangunsong,F. (2014). Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Studi Kasus pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang).

Downloads

Published

2025-01-31