Education on Drug and Its Danger to Adolescent Health in Laut Dendang Village Percut Sei Tuan District Deli Serdang
Edukasi Napza dan Bahayanya Bagi Kesehatan Remaja di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang
DOI:
https://doi.org/10.51771/jukeshum.v5i1.1182Keywords:
Education, Drugs, Health, TeenagersAbstract
The increasing trend of addictive substance use among young people is thought to be in line with the increasing pressure in all areas of life. Teenagers who are unable to deal with it can easily escape, gain pleasure and peace by using NAPZA. BNN uncovered 768 cases of narcotics crimes with 1,209 suspects. The purpose of this community service is to provide knowledge about NAPZA and its dangers to health to adolescents in Laut Dendang Village, Percut Sei Tuan District, Deli Serdang Regency. The methods used were distributing questionnaires before conducting counseling, providing education through lectures, video screenings and questions and answers, as well as providing pocket books and banners about the dangers of NAPZA and distributing questionnaires after counseling. From this community service, it was obtained that the knowledge of participants in the good category increased from 57.5% to 70% after education was carried out in the form of lectures and video screenings about NAPZA and its dangers to health.
References
Andayani, M., (2006). Gambaran Pengetahuan Dan Sikap Terhadap Penyalahgunaan Narkoba pada Siswa SMA Halmahera Cibubur Jawa Barat.
Andarwati, R., dkk. (2018). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Narkoba Pada Remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I. Laporan Penelitian
Apandi,Y., (2011). Katakan Tidak Pada Narkoba. Bandung: Simbiosa Rekatama Media
BNN. (2014). Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda. Jakarta: Pusat Penelitian Data Dan Informasi
BNN. (2016). Survei Prevalensi Penyalahgunaan pada Kelompok Rumah Tangga di 20 Provinsi Tahun 2015.Jakarta: Pusat Penelitian Data dan Informasi
Depkes Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Depkes. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
Eleanora, F. N., (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum. Vol.XXV. Hal. 01
Hawari, D. (2006). Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA(Narkotika, Alcohol dan Zat Adiktif. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Kurniawan, J., (2008). Defenisi dan Pengertian Narkoba dan Golongan atau Jenis Narkoba Sebagai Zat Terlarang, [Online] Available At: http://juliuskurnia. Wordpress. Com/2008/04/07 arti-defenisi-pengertian narkoba-dan–golongan jenis-narkoba sebagai-zat-terlarang. [Accessed 25 April 2018]
Lumbantobing. (2007). Serba-Serbi Narkotika. Jakarta: Universitas Indonesia. Masngudin, H.M.S. 2007. Kenakal
Notoatmodjo,S., (2010). Ilmu Perilaku Kesehatan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Rhineka Cipta
Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, Jakarta
Simangunsong,F. (2014). Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Studi Kasus pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rini Andarwati, Zulfa Ismaniar Fauzi, Zulfikri Zulfikri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat menyetujui beberapa hal berikut:
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak saat pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah satu pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat sebagai media publikasi pertama atas karya dimaksud.
- Penulis dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.