ETIKA PUBLIKASI

Etika Publikasi merupakan hal penting yang harus diperhatikan, termasuk dalam Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat menerbitkan naskah kajian ilmiah melalui hasil telaah baik teori dan empiris dari berbagai sumber penulis yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah dilakukan peer-review guna mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, pemimpin redaksi, Dewan Redaksi, peer-reviewer dan penerbit. Pernyataan ini didasarkan pada COPE’s Best Practice Guidelines for Journal Editors.

  1. Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal

    Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat menerbitkan naskah hasil telaah baik teori dan empiris dari berbagai sumber penulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting guna pengembangan ilmu pengetahuan. Naskah dalam Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat  dilakukan peer-review guna mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Hal ini kemudian penting untuk disetujui atas standar-standar yang diharapkan dari perilaku etis untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan, yaitu para penulis, para editor jurnal, para reviewer, para penerbit dan masyarakat.

    Universitas Haji Sumatera Utara sebagai penerbit Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat mengambil tugas perwaliannya melebihi semua tahapan penerbitan yang sangat serius dan kami melaksanakannya dengan etika serta tanggungjawab lainnya. Universitas Haji Sumatera Utara memiliki komitmen untuk memastikan bahwa penyiaran, pencetakan kembali atau pendapatan komersial lain tidak memiliki dampak atau pengaruh pada keputusan yang bersifat editorial.

    2. Keputusan-Keputusan Publikasi

    Sebelum dilakukan penerbitan baik secara Online dan Cetak untuk Jurnal Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Chief Editor yang bertanggungjawab atas penerbitan meminta masukan kepada Editor lain serta dukungan saran dari pada reviewer. Dimana, hal tersebut juga berdasarkan rangkaian penerbitan jurnal yang dimulai dari penyerahan naskah, pengecekan editor, pengecekan reviewer, pengecekan layout, pengecekan plagiat dan hakcipta. Hal tersebut dibawah pengawasan Chief Editor dan Editor lainnya dengan diberi kewenangan, sehingga munculah keputusan publikasi untuk naskah pada Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat .

    3. Non-Diskriminasi

    Pada setiap proses penerbitan Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat, para editor dan reviewer mengevaluasi naskah untuk konten keilmuan naskah tanpa menghubungkan dengan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari penulis. Hal ini dilakukan guna memegang etika penerbitan Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat  yaitu non-diskriminasi.

    4. Kerahasiaan

    Naskah yang terbit pada Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat sangat dijaga nilai informasinya, dimana para editor, dan reviewer tidak diperkenankan membuka banyak informasi tentang sebuah naskah yang sudah disampaikan kepada siapa pun dari penulis, reviewer, tim editorial, serta penerbit, tetapi hanya yang sesuai dan sewajarnya.

    5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

    Bahan yang tidak dipublikasikan diungkapkan dalam sebuah naskah yang disampaikan tidak harus digunakan oleh banyak anggota dewan editor dan para reviewer dalam penelitiannya sendiri.

    Tugas dan Kewajiban Reviewer

    1. Kontribusi Terhadap Keputusan Editorial

    Penerbitan manuskrip pada Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat melibatkan reviewer dibidangnya, keputusan dari reviewer sebagai kontribusi pada keputusan editor untuk setiap manuskrip. Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat  menggunakan proses double blind-reviewer, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan satu sama lain dan hasil dari reviewer dikomunikasikan kembali kepada penulis untuk meningkatkan kualitas penelitian para penulis.

    2. Kecepatan

    Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat  sangat memperhatikan ketepatan waktu publikasi dan informasi pada penulis. Setiap manuskrip yang masuk pada Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat diinformasikan kepada penulis dan reviewer untuk proses sebagaimana ketentuan dasarnya. Jika reviewer tidak melaksanakan tugasnya tepat waktu, maka editor akan mengingatkan reviewer, apabila tidak ada perkembangan, maka editor mengambil keputusan untuk mengganti reviewer lain yang lebih berkualitas. Guna kecepatan waktu penerbitan tetap konsisten sesuai dengan yang ditetapkan.

    3. Kerahasiaan

    Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat  dikelola oleh Universitas Haji Sumatera Utara dengan bantuan para editor dan reviewer ahli. Setiap naskah yang masuk, sangat dijaga kerahasiaanya baik oleh editor, reviewer dan penerbit. 

    4. Standar Objektivitas

    Setiap naskah yang masuk pada Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat , para editor dan reviewer diwajibkan untuk mengevaluasi manuskrip tersebut berdasarkan standar yang ditetapkan. Namun demikian, komentar ulasan dari editor dan reviewer perlu menghormati penulis. Serta para reviewer diwajibkan untuk konsisten pada keputusan dan rekomendasi mereka kepada para editor dan penulis.

    5. Pengakuan Sumber-Sumber

    Para reviewer diwajibkan memperhatikan setiap sumber yang berasal dari semua naskah yang masuk ke Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat , dimana manuskrip tersebut dikirimkan oleh penulis melalui editor. Setiap sumber perlu diketahui kebenaran dan kemuktahirannya, serta diakui melalui daftar referensi yang dipercaya.

    6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

    Informasi khusus atau ide-ide yang diperoleh melalui ulasan reviewer (peer-review) harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Para reviewer seharusnya tidak mempertimbangkan manuskrip yang mana memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain atau juga koneksi dengan para penulis, perusahaan, atau institusi lainnya yang dihubungkan dengan penelitian.

    Tugas dan Kewajiban Penulis

    1. Standar Pelaporan

    Para penulis diwajibkan memberikan data secara akutan dan informasi yang informatif atas hasil karya yang diberikan kepada Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Data yang disajikan mengandung sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan termaktub dalam manuskrip. Kecurangan atau kesengajaan pernyataaan-pernyataan yang tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

    2. Akses Data dan Retensi

    Para penulis dimungkinkan ditanya terkait data dan informasi pada manuskrip, sehingga diwajibkan memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan manuskrip tepat waktu kepada editor dan reviewer. Hal ini untuk memudahkan penyempurnaan naskah dari penulis sesuai dengan kaidah Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat .

    3. Orisinalitas dan Plagiarisme

    Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya asli seluruhnya, dan jika penulis telah menggunakan karya dan / atau kata-kata orang lain bahwa ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat.

    4. Multiple, Redundant or Concurrent Publication

    Ketika penulis mengirimkan manuskrip untuk dipublikasi di Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat , penulis tidak diperkenankan mengirimkan manuskrip tersebut pada penerbit lainnya secara simultan. Pengajuan simultan dari penulis dipertimbangkan tidak etis dan tidak dapat diterima manuskripnya.

    5. Pengakuan Sumber-sumber

    Setiap manuskrip yang dikirimkan oleh penulis pada Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat  wajib memberikan pengakuan atas sumber-sumber yang layak dan mampu menambah nilai manuskripnya, semua pengakuan tersebut harus tercantum secara jelas pada daftar referensi.

    6. Kepengarangan Penelitian

    Penulis harus dibatasi hanya kepada mereka yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi pengabdian yang dilaporkan. Semua orang yang telah membuat kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai penulis pembantu. Orang atau pihak lain yang telah berpartisipasi dalam aspek-aspek substantif tertentu dari kegiatan pengabdian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis yang sesuai tercantum dalam manuskrip dan tidak ada penulis yang tidak sesuai, dan bahwa semua penulis telah melihat dan menyetujui versi final dari kertas dan telah sepakat untuk pengajuan untuk publikasi.

    7. Bahaya-bahaya dan Subjek Manusia atau Binatang

    Jika karya melibatkan bahan-bahan kimia, prosedur atau alat yang memiliki banyak bahaya yang tidak biasa melekat dalam penggunaan penulis, mereka harus mengidentifikasi dengan jelas semua hal tersebut dalam manuskrip.

    8. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

    Semua penulis harus mengungkapkan dalam manuskrip mereka setiap konflik kepentingan baik substantif atau keuangan yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi manuskrip mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek tersebut harus diungkapkan.

    9. Kesalahan-kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan

    Ketika seorang penulis menemukan sebuah kesalahan yang signifikan atau ketidakakuratan dalam karya yang dipublikasikannya, kewajiban penulis untuk segera memberitahu editor atau penerbit jurnal dan bekerja sama dengan editor untuk menarik atau memperbaiki manuskrip