Digitalisasi Keuangan Menuju Akuntabilitas Dan Transparansi Pada Masjid Al-Manar Sepanjang Kabupaten Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.51771/jukeshum.v3i2.531Keywords:
Digitalisasi, Akuntabilitas, Transparan, Laporan KeuanganAbstract
Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam dan berfungsi sebagai tempat untuk melakukan berbagai kegiatan keagamaan bagi umat Islam. Masjid juga merupakan salah satu organisasi sektor publik nirlaba (non profit oriented) yang melakukan kegiatannya dengan mengelola sumber daya yang dimilikinya dan sumber daya yang diperoleh dari masyarakat secara sukarela dan ikhlas. Sebagai organisasi nirlaba masjid harus dapat memberikan bentuk pertanggungjawaban terhadap informasi yang diberikan. Karena hal tersebut berpengaruh terhadap kepercayaan umat kepada pengelola keuangan masjid. Akuntabilitas dan transparansi merupakan bentuk dari pertanggungjawaban yang harus diberikan oleh pengelola keuangan masjid kepada pemangku kepentingan. Disisi lain, digitalisasi juga diperlukan dalam manajemen keuangan masjid, karena dengan digitalisasi dapat mempercepat dan mempermudah dalam membuat laporan keuangan. Telah ditemukan permasalahan bahwa Masjid Al-Manar masih menggunakan pelaporan keuangan masjid yang terbilang manual, Sebagian besar hanya mencatat dana masuk, dana keluar dan saldo saja. Selain itu pendidikan pengurus keuangan tidak dilatar belakangi dengan kemampuan yang memadai dalam mengelola keuangan masjid. Sehingga membuat jamaah kurang antusias dalam mendonasikan dana dalam bentuk sedekah, infaq, zakat dan hibah lainnya. Tujuan kegiatan ini diharapkan dapat membantu pengurus masjid dalam menata laporan keuangan berbasis IPTEK agar lebih akuntabel dan transparan. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah metode pendekatan pemecahan masalah dan partisipasi mitra. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa dari tahap awal wawancara dan observasi sampai dengan tahap pelatihan dan pendampingan, mitra berperan aktif dan antusias dalam menerima solusi, pelatihan dan pendampingan yang diberikan oleh tim pengabdian masyarakat.
References
Ahyaruddin, M., Marlina, E., Azmi, Z., Putri, A. A., Anriv, D. H., Bidin, I., Agus, A., & Lawita, N. F. (2017). Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Mesjid Di Kota Pekanbaru. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 1(1), 7–12. https://doi.org/10.37859/jpumri.v1i1.27
Amalia, N., & Widiastuti, T. (2020). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi, Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Minat Muzaki Membayar Zakat. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(9), 1756. https://doi.org/10.20473/vol6iss20199pp1756-1769
Andikawati, D., & Winarno, W. A. (2014). Laporan Keuangan Lembaga Masjid ( Studi Kasus Pada Lembaga Masjid Agung Anaz Mahfudz Dan Masjid Al – Huda Lumajang ). Artikel Ilmiah Mahasiswa, Dmi, 1–6.
Asmasari, W. D., & Kusumaningtias, R. (2019). Akuntabilitas Masjid Jami’ Baitul Muslimin. Jurnal Akuntansi Unesa, 8(1), 1–8.
Badu, R. S., & Hambali, I. R. (2014). Studi Ethnosains: Dilema Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelaporan Sumbangan Donatur dan Pengelolaan Keuangan Masjid (Studi Kasus Di Kabupaten …. Penelitian Kolaboratif Dana BLU FE. https://repository.ung.ac.id/en/riset/show/1/1087/studi-ethnosains-dilema-transparansi-dan-akuntabilitas-dalam-pelaporan-sumbangan-donatur-dan-pengelolaan-keuangan-masjid-studi-kasus-di-kabupaten-gorontalo.html
Khanan, K. (2010). Telaah Penerapan PSAK 45 pada Laporan Keuangan Organisasi dan Yayasan Pengelola Masjid.
Mardiasmo. (2006). Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui Akuntansi Sektor Publik.
Tahir, A. (2011). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 978–979.
Wijangsongko, L. J. (2014). Implementasi Akuntansi Dalam Organisasi Keagamaan Di Masjid Istiqomah UPN “Veteran” Jawa Timur. Skripsi, 13–93.
Yanuar AR, F., & Hanifah, W. S. (2020). Telaah Penerapan PSAK 45 Dan PSAK 109 Dalam Rekonstruksi Akuntansi Pelaporan Keuangan Masjid. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 4(1), 45–55. https://doi.org/10.46367/jas.v4i1.208
Zamroni, G. M., & Fahana, J. (2021). Digitalisasi Masjid Melalui Sistem Informasi Masjid Pada Masjid Baiturrahim. Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan, 795–804.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sarwenda Biduri, Wiwit Hariyanto, Fittyan Izza Noor Abidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat menyetujui beberapa hal berikut:
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak saat pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah satu pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat sebagai media publikasi pertama atas karya dimaksud.
- Penulis dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.