Analisis Proses Pelaksanaan Program Pelatihan Kewirausahaan Bagi Ahli Waris di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda

Authors

  • Arista Putri Sulistiana Universitad Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Agus Aan Adriansyah Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.51771/jukeshum.v3i2.565

Keywords:

BPJS Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Pelatihan; Ahli Waris

Abstract

Salah satu program utama yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan jaminan sosial yang diselenggarakan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditujukan dalam memberikan kesejahteraan bagi para ahli waris atau keluarga  dari para tenaga kerja. Salah satu program yang diselenggarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda yakni melaksanakan program pelatihan kewirausahaan ini karena terdapat manfaat ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia yang diakibatkan oleh kerja. Namun dalam pelaksanaanya terdapat hambatan yakni sulitnya dalam merekrutmen peserta. Sehingga dilakukan inovasi berupa brosur yang bertujuan untuk lebih banyak menyaring peserta dalam program pelatihan kewirausahaan ini. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini yakni melakukan diskusi dan observasi dalam perencanaan perancangan dan juga pelaksanaan inovasi menyebarkan brosur pelatihan kewirausahaan bagi para ahli waris. Penelitian dan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda pada tanggal Agustus 2022 sampai Desember 2022. Berdasarkan hasil diskusi dan observasi yang dilakukan oleh penyelenggara diperoleh suatu gambaran mengenai fungsi dan tugas dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Juanda, serta didiskusikan berbagai prosedur dan alur dalam melaksanakan kegiatan pelatihan kewirausahaan tersebut. Ditujukan kepada seluruh ahli waris untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya program pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, namun perlu diperhatikan bahwa pihak yang berhak mengikuti program ini hanya tertuju pada ahli waris atau keluarga dari tenaga kerja, bukan untuk umum.

References

BPJS Ketenagakerjaan, 2022. Bukan Penerima Upah. [Online] Available at: <https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/> [Accessed 10 November 2022].

BPJS Ketenagakerjaan, 2022. Penerima Upah. [Online] Available at: <https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/> [Accessed 10 November 2022].

Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggeraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian. Peraturan Pemerintah, 44, 82.

Peraturan Pemerintah No. 45. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 1–3.

Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. 53(9), 1689–1699.

Salinan PP No. 37, 2021. (2021). In Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Penyelenggaraan Progran Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sudjana, D. (1993). Metode dan Teknik Pembelajaran Partisipatif Dalam Pendidikan Luar Sekolah. Bandung: Nusantara Press.

Sugiyono. (2019). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: CV Alfabeta.

Downloads

Published

2023-08-08