Analisis Proses Pelaksanaan Program Pelatihan Kewirausahaan Bagi Ahli Waris di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda
DOI:
https://doi.org/10.51771/jukeshum.v3i2.565Keywords:
BPJS Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Pelatihan; Ahli WarisAbstract
Salah satu program utama yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan jaminan sosial yang diselenggarakan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditujukan dalam memberikan kesejahteraan bagi para ahli waris atau keluarga dari para tenaga kerja. Salah satu program yang diselenggarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda yakni melaksanakan program pelatihan kewirausahaan ini karena terdapat manfaat ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia yang diakibatkan oleh kerja. Namun dalam pelaksanaanya terdapat hambatan yakni sulitnya dalam merekrutmen peserta. Sehingga dilakukan inovasi berupa brosur yang bertujuan untuk lebih banyak menyaring peserta dalam program pelatihan kewirausahaan ini. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini yakni melakukan diskusi dan observasi dalam perencanaan perancangan dan juga pelaksanaan inovasi menyebarkan brosur pelatihan kewirausahaan bagi para ahli waris. Penelitian dan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda pada tanggal Agustus 2022 sampai Desember 2022. Berdasarkan hasil diskusi dan observasi yang dilakukan oleh penyelenggara diperoleh suatu gambaran mengenai fungsi dan tugas dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Juanda, serta didiskusikan berbagai prosedur dan alur dalam melaksanakan kegiatan pelatihan kewirausahaan tersebut. Ditujukan kepada seluruh ahli waris untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya program pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, namun perlu diperhatikan bahwa pihak yang berhak mengikuti program ini hanya tertuju pada ahli waris atau keluarga dari tenaga kerja, bukan untuk umum.
References
BPJS Ketenagakerjaan, 2022. Bukan Penerima Upah. [Online] Available at: <https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/> [Accessed 10 November 2022].
BPJS Ketenagakerjaan, 2022. Penerima Upah. [Online] Available at: <https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/> [Accessed 10 November 2022].
Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggeraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian. Peraturan Pemerintah, 44, 82.
Peraturan Pemerintah No. 45. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 1–3.
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. 53(9), 1689–1699.
Salinan PP No. 37, 2021. (2021). In Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Penyelenggaraan Progran Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sudjana, D. (1993). Metode dan Teknik Pembelajaran Partisipatif Dalam Pendidikan Luar Sekolah. Bandung: Nusantara Press.
Sugiyono. (2019). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: CV Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Arista Putri Sulistiana, Agus Aan Adriansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat menyetujui beberapa hal berikut:
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak saat pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah satu pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jukeshum: Jurnal Pengabdian Masyarakat sebagai media publikasi pertama atas karya dimaksud.
- Penulis dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.