Sosialisasi Manajemen Penggunaan Obat Generik Pada Siswa SMK Kesehatan Swasta Imelda Medan

Authors

  • Fahma Shufyani Institut Kesehatan Helvetia
  • Rida Evalina Tarigan Institut Kesehatan Helvetia
  • Syati Manaharawan Siregar Institut Kesehatan Helvetia

DOI:

https://doi.org/10.51771/jukeshum.v4i1.775

Keywords:

Sosialisasi Manajemen, Penggunaan Obat Generik

Abstract

Sediaan obat yang beredar di masyarakat tersedia dalam bentuk generik dan merek dagang (paten). Obat merek dagang adalah obat yang dipasarkan pertama kali oleh produsen yang menemukan senyawa aktif obat tersebut melalui proses riset. Obat-obat ini umumnya dilindungi oleh paten yang berkisar 20 tahun sejak senyawa obatnya ditemukan dan dipatenkan. Selama dalam perlindungan paten, obat jenis ini tidak boleh dibuat oleh produsen lain, kecuali ada perjanjian khusus. Obat tersebut relatif baru dan masih dalam masa paten, sehingga belum ada dalam bentuk generiknya dan yang beredar adalah merek dagang dari pemegang paten. Tujuan pelaksanaan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan Sosialisasi Manajemen Penggunaan Obat Generik Pada Siswa SMK Swasta Kesehatan Imelda Medan. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat ini adalah dengan memperkenalkan diri terlebih dahulu, menjelaskan tujuan dari manajemen penggunaan obat generik, memberikan infomasi, mengedukasi serta membagikan brosur tentang penggunaan obat generik dan memberikan tanya jawab setelah dilakukan sosialisasi tentang manajemen penggunaan obat generik. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah siswa dan siswi di SMK Swasta Kesehatan Imelda Medan  sejumlah 39 orang. Kegiatan berlangsung lancar dan siswa memahami edukasi yang diberikan.

References

Abdullah, D., dkk., (2019). Gambaran Tingkat Pengetahuan Masyarakat Tentang Obat Generik di Kecamatan Sepuluh Koto, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar. Health & Medical Journal. Heme, July Vol I No 2.

Alim N. (2013) Tingkat pengetahuan masyarakat tentang obat generik dan obat paten di kecamatan sajoanging kabupaten wajo. J Pharm Sci Herb Technol. 2013;3:69–73.

Indonesia. Undang-Undang, Peraturan, 2006. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 068/Menkes/SK/II/2006 tentang Pencantuman Nama Generik Pada Label Obat, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Morison, F., dkk., (2015). Analisis Tingkat Pengetahuan dan Persepsi Masyarakat Kota Singkawang terhadap Obat Generik. Jurnal Farmasi Klinik Indonesia. 4 (1): 39–48.

Muliasari, H., 2021. “Edukasi Dan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat) Dengan Metode Cbia.” Indra: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2(2): 53–57. Octavia, Devi Ristian. 2020. “Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Tentang Penggunaan Dan Pengelolaan Obat Yang Rasional Melalui Penyuluhan Dagusibu.” Gemassika : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4(1): 23.

Prabowo, A., dkk., (2012). Analisis Kebijakan Penggunaan Obat Generik di Indonesia serta Dampaknya pada Biaya Belanja Obat Masyarakat (Studi Kasus pada Obat Penyakit Diabetes Mengguakan Pendekatan Sistem Dinamik). JURNAL TEKNIK ITS Vol. 1, No. 1(Sept. 2012) ISSN: 2301-9271

Ramadhani, D., dkk., (2019). Sosialisasi Dagusibu Di Kecamatan Seberang Ulu 2, Palembang. Jurnal BERDIKARI Vol.04, No.01 Periode Januari – Juni 2021 : 1-7 ISSN 2503-3719.

Undang-Undang RI No. 36. Tentang Kesehatan. Jakarta: Jakarta Kementrian Kesehatan. 2009

Yusuf, F., (2016). Studi Perbandingan Obat Generik Dan Obat Dengan Nama Dagang. Jurnal Farmanesia, November .Vol. 1 .No 1.

Zakaria, K., (2010). Profil Penggunaan Obat Generik Berlogo dan Obat Generik Bermerk (Branded Generic) Antidiabetik Oral di Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta Tahun 2009. Skripsi. Fakultas Farmasi Universitas Muhamadiyah Surakarta.

Downloads

Published

2024-02-02